portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Dewan Pers Catat 28 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024

Dewan Pers Catat 28 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat ada 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan tersebut dilaporkan selama bulan Januari hingga Juni 2024 dan telah ditindaklanjuti oleh Dewan Pers melalui Satgas Kekerasan Terhadap Wartawan/Pers.

Ninik Rahayu menjelaskan bahwa kasus kekerasan tersebut bermacam-macam, mulai dari ancaman, pelarangan liputan, kekerasan fisik, teror, hingga intimidasi dalam bentuk pesan WhatsApp kepada jurnalis yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Ada 28 kasus kekerasan yang terjadi di berbagai daerah, seperti Jawa Timur (2 kasus), Jawa Tengah (3 kasus), Sulawesi Tengah (4 kasus), dan Sulawesi Selatan (3 kasus). Selain itu, terdapat kasus di DKI Jakarta (3 kasus), Maluku (1 kasus), Maluku Utara (2 kasus), Papua Barat (1 kasus), Papua Tengah (1 kasus), Denpasar (2 kasus), Bengkulu (2 kasus), Papua Tengah (2 kasus), Sumatera Utara (1 kasus), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) (1 kasus).

Ninik menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis harus dilakukan tanpa adanya delik aduan. Hal ini berarti bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak ketika ada kekerasan terhadap jurnalis dan tidak menunggu aduan dari korban.

Dewan Pers menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih belum optimal, meskipun sudah ada kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ninik mendorong adanya regulasi yang lebih konkret, seperti Peraturan Jaksa Agung (Perja) dari Kejaksaan dan Peraturan Kapolri (Perkap) dari Polri, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada jurnalis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar juga menambahkan bahwa Kejaksaan telah memiliki kerjasama dengan Dewan Pers mengenai pencegahan dan penanganan keselamatan jurnalis. Kasus kekerasan terhadap jurnalis dinilai sangat urgensi oleh Korps Adhyaksa, sehingga kerjasama dengan Dewan Pers dianggap penting dalam menanggulangi masalah tersebut.