loading…
Perangkat desa di Kabupaten Tegal diduga melakukan korupsi hingga membuat negara merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mengusut kasus tersebut. Foto: Ist
TEGAL – Perangkat desa di Kabupaten Tegal diduga melakukan korupsi hingga membuat negara merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mengusut kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan, dugaan korupsi itu diduga berasal dari sisa anggaran tahun 2022 dan 2023 yang merupakan asal dari anggaran Dana Desa.
“Temuannya beradal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Dia telah memerintahkan 6 jaksa penyidik untuk mengusut kasus. Pihaknya juga bakal memanggil 4 pihak yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Inspektorat.
Yusuf menuturkan jauh sebelum memeriksa dugaan korupsi, pihaknya juga telah meminta terduga korupsi untuk mengembalikan uang dugaan korupsi selama 60 hari sejak keluarnya LHP pada 19 April 2024. (jon)