portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Gugatan Penghentian Penyidikan Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Diputuskan Hari Ini

loading…
Sidang pembacaan putusan gugatan LP3HI terkait dugaan penghentian penyidikan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno digelar PN Jakpus hari ini. Foto/Instagram

JAKARTA – Sidang pembacaan putusan gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Hal itu sebagaimana terlampir dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.

“29 Juli 2024, untuk pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus yang dilihat Senin (29/7/2024).

Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Satuan Tugas (Satgas) Judi online sebagai termohon I dan Polri selaku termohon II. Gugatan ini menduga bahwa Polri telah menghentikan penyidikan dugaan promosi judi online oleh Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

Karena dugaan penghentian penyidikan tersebut, pemohon juga meminta agar kasus tersebut dilimpahkan ke Satgas Judi Online. Selain itu, meminta agar penyidikan segera dirampungkan dan berkas perkara berserta tersangkanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera diajukan ke persidangan.

(rca)