portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Jokowi Teken PP Soal Konseling dan Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

Jokowi Teken PP Soal Konseling dan Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

loading…

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur mengenai edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103, upaya kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja minimal meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi minimal mencakup pengetahuan tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan di luar sekolah,” demikian bunyi PP tersebut.

Pelayanan kesehatan reproduksi minimal mencakup deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan, dan hanya dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” demikian aturan tersebut.

(cip)