portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

8 Gugatan PHPU Pileg Diregistrasi MK, Sidang Mulai 9 Agustus 2024

Loading…

Delapan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (6/8/2024). Persidangan perdana akan dimulai pada Jumat, 9 Agustus 2024.

“Fajar menjelaskan, persidangan akan dibagi menjadi tiga panel. Untuk komposisi hakim di setiap ruang hal itu belum bisa dirincikan secara detail. “Di tiga panel,” sambungnya.

Dari delapan gugatan PHPU Pileg 2024, satu perkara merupakan hasil Pemilu DPR, sedangkan sisanya Pemilu DPRD. Satu gugatan dilayangkan oleh Partai Demokrat, untuk dapil II DPR RI Provinsi Banten. Untuk DPRD dari Partai Golkar meliputi dapil III, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Bogor, dan Kabupaten Kabupaten Lahat dapil IV. Lalu dari PSI di DPRD provinsi Papua dapil III. Lalu dari PAN, mengajukan PHPU, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. Sedangkan Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan secepatnya atas perkara yang baru masuk itu. Agar persidangan bisa berjalan sesegera mungkin supaya tidak mengganggu tahapan pilkada.

(maf)