portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

PDIP Endus Upaya Baleg DPR Anulir Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada

PDIP Endus Upaya Baleg DPR Anulir Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa Badan Legislasi DPR (Baleg) akan mengadakan rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Hal tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi mengubah persyaratan batas minimal pencalonan kepala daerah.

Menurut Deddy, keputusan MK tersebut sangat baik karena memungkinkan lebih dari satu pasangan calon di setiap daerah untuk ikut serta dalam Pilkada. Hal ini akan mencegah upaya kelompok tertentu untuk menciptakan kotak kosong dan menguasai hampir 150 daerah, terutama DKI dan Banten.

Dengan keputusan MK ini, dipastikan akan ada banyak calon atau pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada 2024 sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Selain itu, keputusan MK juga menegaskan bahwa pasangan calon harus memenuhi syarat usia yang berlaku pada saat penetapan sebagai calon, bukan pada saat dilantik.

Deddy mempertanyakan motif dari Baleg DPR yang ingin merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon dimulai sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, tindakan Baleg DPR menunjukkan bahwa mereka sedang menjalankan kekuasaan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.

Ia menegaskan bahwa peran DPR RI seharusnya adalah menjaga demokrasi dan bukan menjadi alat bagi penguasa. Deddy menyatakan bahwa semua pihak harus bersatu melawan tindakan tidak adil ini.