portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki

loading…

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memupus calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada 2024. PDIP menyikapi putusan ini sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memupus calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada 2024. PDIP menyikapi putusan ini sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang ingin merusak demokrasi.

“Putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang ingin merusak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, putusan MK harus diterima secara positif. Hal tersebut memastikan adanya lebih dari satu pasang calon dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

“Dengan semakin banyak calon, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pemimpin. Ini baik bagi masyarakat dan partai politik, namun buruk bagi oligarki dan elit politik yang anti-demokrasi,” katanya.

Dengan adanya putusan ini, politik uang dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi dapat diminimalisir. Partai politik terpaksa mengusung kandidat terbaik sebagai calon.

“Putusan ini juga memberikan kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk ikut serta dalam pilkada. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang terbuang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen, hal ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” ungkapnya.

“Bagi kami, ini adalah kabar yang sangat menggembirakan karena selama ini telah ada upaya penguasa dan pendukungnya yang berusaha menjatuhkan PDIP sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah. Dengan putusan ini, kami dapat memastikan dapat bertarung di daerah-daerah yang sebelumnya dikuasai oleh oligarki tertentu seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Papua,” tambahnya.

(jon)