DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran, yaitu PKB, PAN, PKS, Golkar, dan Gerindra, telah mengalami perubahan. Hal ini disebabkan oleh PAN yang resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan, Citra-Ino.
Meskipun begitu, koalisi kelima partai politik tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.
Informasi yang diterima mencatat bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra kepada Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Dengan demikian, Ujang dan Dadang diusulkan untuk berpasangan dalam melaju ke Pilkada 2024 Pangandaran.
Seperti yang diketahui, koalisi lima partai politik saat ini sedang dalam masa sulit. Sementara Golkar belum memutuskan apakah akan berkoalisi dengan partai politik lain, namun untuk calonnya Golkar mengusung Ade Ruminah Bendahara Umum DPC Golkar.
Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat diyakini akan mendapatkan rekomendasi dari DPP partai Gerindra.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengonfirmasi bahwa informasi tentang Ujang Endin Indrawan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini benar.
“Pada akhirnya, mereka akan bekerja sama. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” kata Otang, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta untuk menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1.KWK.
“Informasinya, hari ini surat B1.KWK akan diserahkan oleh Gerindra. Kemudian sore hari akan pindah ke Bandung DPW PKB,” ujarnya.
Mengenai dukungan dari PAN, Otang menyebut bahwa PAN sudah memberikan SK kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sedangkan PKS tetap dengan dukungan yang sama,” kata dia.
Tentang nasib koalisi partai Golkar dengan Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran tinggal memilih sikap. “Golkar tinggal memilih, apakah akan bergabung atau memanfaatkan hasil keputusan MK. Jika ikut keputusan MK, mereka bisa mengajukan 1 paket,” tutupnya.