Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)
Mendengar istilah intelijen, selalu diasosiasikan sebagai rangkaian aktivitas yang dilakukan secara tertutup, senyap, dan penuh dengan kerahasiaan. Namun secara mendasar, istilah intelijen secara umum dimaknai sebagai sebuah proses pengumpulan informasi yang pada akhirnya informasi tersebut akan digunakan oleh perumus kebijakan dalam mengambil suatu keputusan.
Carl dan Banccroft (1990) mendefinisikan intelijen sebagai sebuah produk yang dihasilkan dari proses pengumpulan informasi yang berhubungan dengan aktivitas domestik dan luar negeri. Lowenthal (2008) mendefinisikan intelijen sebagai sebuah proses dari pengumpulan, analisis, dari suatu permintaan mengenai informasi yang spesifik tentang keamanan nasional.
Selanjutnya informasi tersebut akan diberikan kepada perumus kebijakan keamanan. Dalam berbagai kajian mengenai intelijen, terdapat beberapa fungsi penting intelijen, antara lain pengumpulan informasi dan data, analisis informasi dan data, kontra intelijen atau kata lain melakukan pencegahan aktivitas intelijen oleh pihak lain, melakukan operasi khusus, dan melakukan manajemen intelijen dalam bentuk pengorganisasian, penyimpanan, dan diseminasi informasi intelijen yang biasanya dilakukan oleh organisasi intelijen. Sedangkan berdasarkan fungsi, intelijen dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori, seperti intelijen taktis, intelijen strategis, intelijen operasional, dan intelijen domestik maupun luar negeri.
Di Indonesia, Reformasi yang terjadi pada 1998 memberikan pengaruh terhadap perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek politik dan pemerintahan termasuk pada aspek intelijen. Sebelum terjadinya reformasi, kegiatan intelijen sering dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan alat bagi penguasa untuk mempertahankan kekuasaan politik. Namun dengan bergulirnya reformasi, terdapat tuntutan yang kuat dalam melakukan reformasi pada tubuh intelijen negara. Salah satu hasil yang penting dari upaya tersebut adalah lahirnya Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).
Sejarah dan Perkembangan
Di Indonesia, sejarah dan perkembangan intelijen terbagi dalam tiga periodesasi. Dari kajian yang dilakukan Andi Widjajanto (2008), tiga periodesasi tersebut dapat dibagi menjadi era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fungsi intelijen diletakkan pada fungsi intelijen tempur dan intelijen teritorial.
Kebutuhan untuk fungsi-fungsi tersebut diletakkan pada kebutuhan negara dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri pasca kemerdekaan 1945. Pada era tersebut terbentuklah suatu badan yang disebut Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI). Pada 1950-an dan seterusnya, terbentuk suatu kelembagaan yang disebut Badan Intelijen Pusat.
Badan Pusat Intelijen ini memiliki fungsi kontrol kepada seluruh badan-badan intelijen nasional lainnya. Pembentukan lembaga intelijen tersebut juga dipengaruhi oleh dinamika politik internal terkait dengan rivalitas politik antar kelompok dan golongan.
Berakhirnya Orde Lama di bawah kepemimpinan Sukarno, ditandai dengan proses transisi politik menuju Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Perubahan politik yang terjadi pada saat ini turut mempengaruhi perkembangan kelembagaan intelijen negara. Pada1965 dan seterusnya, terdapat suatu kelembagaan intelijen yang menjalankan fungsi intelijen keamanan dan teritorial yang disebut sebagian Badan Koordinasi Intelijen (BAKIN).
Pada masa ini, kelembagaan intelijen mengalami apa yang disebut sebagai militerisasi lembaga intelijen untuk mengendalikan ketertiban dan keamanan. Asvi Warman Adam (2022) dalam artikel di Kompas menjelaskan pada era Orde Baru ini intelijen mengalami pelembagaan ke dalam empat lembaga intelijen. Yakni, intelijen militer strategis; intelijen sipil; intelijen operasi dan koordinasi; dan, intelijen informal seperti Opsus, Denpintel POM, dan Satsus Intel. Pelembagaan intelijen tersebut sebagai bentuk dari usaha untuk melestarikan kekuatan politik pemerintah pada masa itu.
Reformasi yang terjadi pada 1998 telah mendorong reformasi struktural di Indonesia termasuk pada sektor keamanan. Salah satu yang tidak luput dari upaya reformasi tersebut adalah reformasi intelijen. Selanjutnya, pada awal tahun 2000-an pemerintah dan DPR memulai pembicaraan mengenai reformasi intelijen negara. Setelah melalui proses diskusi yang intensif, RUU Intelijen Negara ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Proses diskusi intensif tersebut memakan waktu hingga delapan tahun hingga akhirnya…
Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia
Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara