Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tidak akan maju dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
“Sesudah keputusan MK, apapun hasil konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI minggu depan, saya pastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju dalam Pilkada 2024,” ungkap Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan resminya, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli menyatakan bahwa Kaesang akan tunduk pada konstitusi. Ia juga menyebut, wacana Kaesang maju sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Tengah muncul karena keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Perlu dipahami bahwa judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan tidak berkaitan dengan posisi Ketua Umum kami,” jelas Raja Juli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejak awal Kaesang tidak tertarik untuk maju dalam Pilkada 2024. “Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih fokus pada bisnisnya dan keluarganya, terutama karena akan segera memiliki anak pertama dan mendampingi istrinya, Erina Gendron, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas terbaik di Amerika Serikat,” tambahnya.
“Meskipun masih ada ketidakpastian (baik dari Kaesang maupun aspirasi partai-partai di Koalisi Indonesia Maju Plus terkait pencalonan Mas Kaesang di Jawa Tengah),” jelas Raja Juli.
Sebagai Sekjen partai, Raja Juli mengetahui bahwa salah satu Ketua DPP PSI memerintahkan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang dalam mengurus persyaratan administrasi Pilkada. Namun, proses administrasi tersebut dihentikan setelah putusan MK. “PSI tunduk pada konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” tutupnya.