portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPU Akan Konsultasi ke DPR soal Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Anggota KPU Idham Holik menyatakan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR terkait pemilihan ulang jika calon tunggal kalah dengan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Rapat bersama akan menentukan jadwal pemungutan suara ulang.

Menurut Idham, langkah konsultasi ini diambil karena KPU patuh pada prosedur yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang Pilkada, yaitu DPR RI (Komisi II dan pemerintah).

Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa pemilihan berikutnya bisa diulang pada tahun berikutnya jika calon tunggal kalah dengan kotak kosong. Selama belum ada pasangan calon yang terpilih, kepala daerah akan dijabat oleh Penjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Menurut data dari sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah di mana calon tunggal akan bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Jumlah ini masih bisa berubah tergantung pada waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan dimulai pada 2-4 September 2024.