portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).

Meskipun begitu, Tessa belum mengungkapkan identitas dari tersangka yang dimaksud. Begitu juga inisial dari tersangka enggan disebutkan oleh Tessa. “Proses penyidikan saat ini sedang berlangsung, untuk inisial dan jabatan tersangka belum dapat diungkapkan saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango membenarkan adanya penggeledahan di rumah Awang Faroek. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan kasus baru yang sedang diusut lembaga antirasuah.

“Baru, kasus itu baru kita tangani,” kata Nawawi saat ditanya tentang penggeledahan di rumah Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.

Nawawi masih enggan memberikan informasi lebih lanjut tentang kasus baru yang sedang diusut di daerah Kaltim tersebut. Dia hanya memastikan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. “Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan,” kata Nawawi.