loading…
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) periode 2022-2027 melaporkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Komite III DPD RI. Kemenkes dilaporkan atas dugaan maladministrasi dalam proses seleksi dan pelantikan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pengganti KTKI. Perwakilan KTKI Rachma Fitriati mengatakan dugaan maladministrasi tersebut antara lain persoalan anggota KTKI yang diberhentikan secara sepihak serta proses pemilihan Ketua KKI yang tidak transparan. Hal itu dikatakannya di hadapan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma.
Rachma melanjutkan, dugaan ketidaktransparanan, kecurangan, dan pelanggaran prosedural dalam proses ini mengancam kepercayaan publik terhadap kompetensi dan integritas pimpinan KKI yang terpilih. Kecurigaan meningkat setelah terpilihnya dua anggota panitia seleksi Sundoyo dan Arianti Anaya sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Ketua KKI.
Hal ini dianggap menimbulkan dugaan kuat konflik kepentingan dan manipulasi dalam proses seleksi tersebut. Penunjukan Arianti Anaya sebagai Ketua KKI yang mewakili unsur pemerintah dirasa sangat aneh, mengingat yang bersangkutan telah pensiun sejak 1 Oktober 2024 lalu.
Dia menambahkan, keanehan serupa juga terlihat pada penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi, mengingat Sundoyo hingga saat ini masih aktif sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes dan keduanya juga terlibat sebagai anggota panitia seleksi. KTKI meminta DPD RI bersama stakeholder terkait, salah satunya Komnas HAM untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia terkait pemberhentian sepihak anggota KTKI. Menanggapi hal ini, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma memastikan akan menindaklanjuti aduan KTKI ke pihak terkait, dalam hal ini Kemenkes.
Dari dengar pendapat tadi, kami melihat ini ada persoalan serius, selain masalah hukum, administrasi juga HAM ada di sana. Kita (DPD RI) akan bahas lebih lanjut.