Miftah Maulana Habibburahman, yang dikenal sebagai Gus Miftah, telah menjadi sorotan setelah menghina penjual es teh Sunhaji selama ceramahnya tanpa melaporkan LHKPN seperti yang diumumkan oleh KPK. Sejak diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto pada bulan Oktober 2024, Gus Miftah sebenarnya memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya dalam waktu 3 bulan setelah dilantik. Permintaan maaf dari Gus Miftah telah dipublikasikan melalui video di kanal YouTube Seleb Oncam News. Dalam permintaan maafnya, Gus Miftah menyampaikan bahwa omongan kasarnya kepada pedagang es teh hanyalah candaan dan meminta maaf atas kekhilafannya. Gus Miftah juga mengakui bahwa ia telah ditegur oleh Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam berbicara di depan publik.
Hina Penjual Es Teh – Gus Miftah LHKPN: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…