Berita  

“Gaji KSAD: Kisaran Angka yang Menjanjikan”

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pertanyaan seputar berapa gaji KSAD sering kali muncul dari masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pemimpin TNI Angkatan Darat tersebut. Seorang KSAD merupakan pejabat tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Darat yang bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Posisi tersebut saat ini dipegang oleh Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Gaji KSAD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota TNI. Gaji pokok bagi prajurit TNI dipengaruhi oleh pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG). Seorang KSAD masuk dalam golongan IV dengan gaji antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. Selain gaji pokok, KSAD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Tunjangan tersebut terbagi dalam 19 kelas jabatan dengan kelas tertinggi untuk KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500. Pasal 14 Peraturan Menteri Pertahanan No. 33 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa anggota TNI memiliki hak atas beberapa komponen tunjangan lain seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil. Dengan demikian, pertanyaan seputar gaji KSAD telah dijawab dengan detail dan semoga dapat bermanfaat serta meningkatkan pemahaman mengenai hal ini.