Berita  

“Kasus Korupsi PT Timah: Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun”

Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) bernama Suparta didakwa dengan 14 tahun penjara atas kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JPU menilai Suparta melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam tuntutan juga disebutkan agar Suparta membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun). Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan hukum berkekuatan tetap. Jika tidak mampu, harta benda Suparta akan disita dan dilelang. Suparta juga diadili bersama Reza Andriansyah dan Harvey Moeis dalam kasus tersebut, di mana mereka disebut bersekongkol dalam membuat perusahaan boneka untuk menjalankan praktik ilegal pengumpulan bijih timah. Transaksi antara perusahaan boneka mereka dengan PT Timah dilakukan dengan menggunakan cek kosong.