Sebuah ide melucuti senjata api dari anggota kepolisian sedang dipertimbangkan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana. Menurutnya, langkah ini penting untuk diambil setelah maraknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian di berbagai daerah. Arif menyatakan bahwa tidak semua fungsi kepolisian membutuhkan senjata api, seperti fungsi pelayanan masyarakat, sumber daya manusia (SDM), dan Korlantas yang tidak memerlukan senjata api.
Arif juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh kepolisian sebagai upaya untuk mendorong reformasi kepolisian. Sebaliknya, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, berpendapat bahwa desakan pelucutan senjata api tidaklah menjadi solusi yang tepat. Menurutnya, keberadaan senjata api adalah hal yang penting bagi polisi sebagai penegak hukum.
Islah juga mengingatkan bahwa banyak anggota polisi saat ini menjadi korban penembakan oleh pelaku kejahatan jalanan. Dia juga mencatat bahwa meskipun ada UU Darurat tentang kepemilikan senjata api, namun masih banyak yang melanggarnya. Dalam situasi seperti ini, penting bagi kepolisian untuk tetap dilengkapi dengan senjata untuk menjaga keamanan dan ketertiban.