Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa Munas tandingan PMI yang diadakan oleh kubu Agung Laksono dianggap ilegal. JK menegaskan bahwa Munas tersebut diselenggarakan oleh mantan pengurus yang telah diberhentikan dari organisasi tersebut. Dalam wawancara eksklusif dalam Program iNews Siang, Rabu (11/12/2024), JK menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar etika dan aturan organisasi PMI.
Ia juga mengungkapkan kebingungannya atas klaim pengurus yang telah dipecat tetap mengaku sebagai pengurus dan mengadakan Munas tandingan. JK menilai bahwa undangan yang dikirim kepada pengurus daerah PMI tidak sah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar AD/ART PMI, tetapi juga merupakan bentuk penipuan dan penghinaan terhadap organisasi tersebut.
JK menyebut bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Munas ilegal tersebut. Hal ini dilakukan agar orang yang mencatut nama PMI tanpa izin dapat ditindak dan dicegah. Tindakan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap PMI. JK menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil untuk melindungi nama baik dan integritas PMI.