Bawaslu Melarang Panwascam Memberikan Keterangan di Mahkamah Konstitusi Tanpa Izin
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, mengeluarkan larangan bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pemilihan 2024 tanpa izin resmi. Herwyn menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara para pengawas pemilu menjelang Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di MK.
Menurut Herwyn, Panwascam sebetulnya memiliki hak untuk memberikan keterangan di MK, namun mereka harus tetap berkoordinasi dengan Bawaslu daerah. Tanpa koordinasi yang baik, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Herwyn menegaskan bahwa keterangan dari Bawaslu, termasuk Panwascam, memiliki dampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan suatu perkara.
Herwyn juga meminta Panwascam untuk mengumpulkan informasi hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS jika dihadapkan pada sengketa hasil di MK. Di samping itu, Herwyn juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras Panwascam dalam pemilihan 2024, sambil menegaskan pentingnya pemberian keterangan yang akurat dan berdasarkan data valid dalam setiap proses pengawasan.