Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur akan segera disidang. Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Selanjutnya, jaksa menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa. Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
“Ronald Tannur: 3 Hakim Pemvonis Bebas, Berkas Perkara Setebal”

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….