Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penyidik KPK menjalankan penggeledahan pada ruangan Gubernur BI pada Senin, 16 Desember 2024 malam. Setelah penggeledahan, KPK akan mengonfirmasi setiap barang yang disita kepada pihak terkait. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan ruangan Gubernur BI, sejumlah dokumen dan barang-barang telah disita. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia juga telah diamankan oleh KPK. Dokumen-catatan besaran dana CSR dan penerima manfaatnya menjadi fokus dalam penyelidikan tersebut. KPK akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenaran.
“Dugaan Korupsi Dana CSR: KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI”

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…