Berita  

“Dugaan Korupsi Rp150 Miliar: Kabid Dinas Kebudayaan Jakarta Diperiksa”

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Jakarta. Dalam penyelidikan ini, Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan berinisial MFM, dan Pemilik EO GR-Pro inisial GAR telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan informasi, klarifikasi, dan memperkuat pembuktian terkait perkara ini.

Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta serta beberapa lokasi lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penggeledahan dilakukan setelah status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana dalam kegiatan yang didanai oleh anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.

Selama penyelidikan, dilakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi yang berbeda, termasuk kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, kantor EO GR-Pro, dan rumah-rumah di beberapa wilayah Jakarta. Selama penggeledahan, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti seperti laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, dokumen, dan berkas penting lainnya. Semua barang bukti yang disita akan dianalisis secara forensik untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

Dugaan korupsi ini telah menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memperkuat kasus tersebut.