Berita  

“Pembongkaran Kasus Suap Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Tersangka”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam jumpa pers, ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini dilakukan bersama Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Kronologi kasus ini dimulai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, di mana Harun Masiku didorong untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai Anggota DPR melalui upaya yang melibatkan Mahkamah Agung. Meskipun upaya tersebut menghadapi penolakan dari KPU, Hasto terus berupaya agar Harun Masiku dapat menempati posisi tersebut. Atas kasus ini, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menelusuri lebih lanjut peran Hasto Kristiyanto dan terduga lainnya. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi dalam pemerintahan.