Berita  

“Pakar Hukum Pidana Mendukung Vonis 15 Tahun untuk Budi Said”

Pada 28 Desember 2024, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Budi Said, seorang crazy rich Surabaya yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam. Selain itu, Budi Said juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kg emas Antam senilai Rp35 miliar sebagai ganti rugi negara.

Pakar hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar, menilai bahwa putusan hakim terhadap Budi Said sudah sesuai dan tepat berdasarkan hukum pidana. Menurut Fikar, hakim telah mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan dalam kasus ini. Kasus korupsi jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton ini memang telah menunjukkan adanya pelanggaran yang serius terhadap hukum.

Dalam persidangan, hakim juga menyatakan bahwa Budi Said bersalah atas rekayasa jual beli emas PT Antam yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Selain korupsi, Budi Said juga dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman yang dijatuhkan adalah 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, putusan hakim terhadap Budi Said dianggap sudah adil dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius bagi hukum pidana terkait dengan sektor pertambangan, dan hakim telah menjatuhkan putusan yang berdasarkan pertimbangan yang matang. Source link: [Source link](https://nasional.sindonews.com/read/1509255/13/pakar-hukum-pidana-nilai-vonis-budi-said-15-tahun-penjara-sudah-tepat-1735355540)