Berita  

“Sambangi KPK: Aliansi Gerakan Peduli Hukum Minta Laporan Kinerja Anti Korupsi”

Aliansi Gerakan Peduli Hukum (AGPH) telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi. Perwakilan AGPH, Christian Sihite, menegaskan pentingnya transparansi KPK sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mereka menyuarakan keinginan agar KPK tidak memilih-milih kasus yang harus ditangani, termasuk kasus besar seperti Bank Century, suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, korupsi di Kementerian Kesehatan, Badan Keamanan Laut, proyek Hambalang, Garuda Indonesia, pertambangan, dan lainnya.

Menyusul berlakunya UU No. 19 Tahun 2019, AGPH menekankan bahwa meskipun KPK dapat mengeluarkan SP3, hal ini tidak boleh diartikan sebagai alasan untuk diam. Pimpinan KPK masih memiliki kewajiban untuk membatalkan SP3 jika terdapat alat bukti baru atau penetapan praperadilan. AGPH menekankan bahwa KPK harus tetap melaksanakan tugasnya setelah mengeluarkan SP3, termasuk mencari bukti baru dan informasi terkait kasus yang dinyatakan SP3. Mereka menegaskan agar KPK tidak memilih-milih kasus dan menekankan pentingnya bekerja secara profesional, independen, dan kembali pada prinsip penanganan kasus korupsi yang sesuai dengan hukum. Semua kasus yang diduga mangkrak di KPK harus diselidiki tanpa pandang bulu, dengan memegang teguh asas equality before the law. AGPH berharap agar KPK dapat memenuhi harapan masyarakat dengan menegakkan keadilan dalam penegakan hukum terutama terkait kasus korupsi di Indonesia.