Berita  

“Menjaga Keadilan dalam Penerapan Hukuman”

Presiden Prabowo Subianto telah menyuarakan permintaan agar koruptor yang merugikan negara dengan jumlah yang besar diberikan hukuman maksimal selama 50 tahun penjara. Permintaan ini muncul setelah adanya vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis, yang merugikan negara hampir Rp300 triliun. Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menjelaskan bahwa sebuah hukuman seharusnya tidak hanya berdasarkan rasa keadilan semata, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus Harvey Moeis sebagai contoh dari penyalahgunaan kekuasaan dalam korupsi yang hanya mendapatkan vonis ringan. Prabowo menekankan pentingnya hukuman yang sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan kepada negara, dengan harapan Harvey Moeis dapat dijatuhi hukuman yang lebih sesuai. Dalam kasus ini, Prabowo menginginkan hukuman selama 50 tahun sebagai bentuk keadilan terhadap kerugian negara yang sangat besar yang diakibatkan oleh tindakan korupsi. Semua ini mengacu pada upaya pemberantasan tindak korupsi yang menjadi prioritas utama dalam pembangunan negara ke depan.