Berita  

“Dorongan Ketua DPD Capres Independen Pasca Putusan MK”

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, menganggap pentingnya pembahasan terkait pengusulan bakal calon presiden secara independen atau nonpartisan dalam konteks sistem politik Indonesia. Hal ini menjadi perhatian mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus presidential threshold. Menurut Sultan, kaderisasi hanya menjadi fokus bagi sedikit partai politik, sehingga ide untuk calon presiden independen perlu diwacanakan.

Dalam beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat, warga memiliki kesempatan luas untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Contohnya adalah pemimpin Rusia, Vladimir Putin, yang terpilih langsung oleh rakyat setelah mencalonkan diri secara independen. Sultan menekankan pentingnya prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara dalam demokrasi.

Meski menghormati konstitusi yang mengatur pencalonan presiden melalui partai politik, Sultan memandang perlu adanya pembahasan terkait calon presiden independen sebagai langkah penting. Dia mengapresiasi langkah MK yang membuka peluang lebih luas bagi warga negara untuk mencalonkan diri, sehingga masyarakat bisa menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

Sultan berharap hak untuk memilih dan dipilih dalam konteks politik bisa diperluas, sehingga Indonesia dapat mencapai kualitas demokrasi yang lebih baik. Hal ini juga mencakup persiapan institusi demokrasi alternatif selain partai politik untuk menentukan hal-hal fundamental dalam pemerintahan, mengingat belum semua partai politik sepenuhnya menerapkan demokratisasi secara internal.