Berita  

“Biaya Haji 2025 Disetujui Rp89,4 Juta: Jemaah Bayar Rp55,4 Juta”

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Komisi VIII DPR bersama pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag), sebesar Rp89,4 juta. Selain itu, biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah rata-rata adalah Rp55,4 juta per jemaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada tanggal 6 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, setelah mendengarkan laporan Panja dan pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, bertanya kepada forum terkait apakah keputusan terkait BPIH tahun 2025 sudah bisa disetujui. Semua anggota forum setuju dengan keputusan tersebut. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, menyampaikan laporan pembahasan terkait BPIH tahun 2025. Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp55,4 juta atau 62 persen dari total BPIH Rp89,4 juta.