Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama tahun 2024. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 6,0 ton. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa instansi tersebut memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai berfokus pada pengawasan penyelundupan narkoba untuk mencegah masuknya narkoba ilegal ke Indonesia.
Budi juga menekankan urgensi pengawasan penyelundupan narkoba karena dampak negatif yang ditimbulkannya, baik dalam pelemahan sumber daya manusia maupun dalam aspek ekonomi. Perdagangan narkoba juga dianggap sebagai underground economy yang dapat merugikan negara dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, Bea Cukai bersama instansi lain yang terlibat dalam Rencana Aksi Nasional terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba, meningkatkan kerja sama nasional dan internasional, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum berbasis lima pilar.
Selama tahun 2024, Bea Cukai telah melaksanakan berbagai kegiatan strategis di bidang pengawasan narkotika. Salah satunya adalah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan dengan hasil yang signifikan. Dalam upaya pencegahan dan penindakan narkoba, Bea Cukai terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.