Berita  

Penemuan Menjanjikan: Ketua PN Surabaya Tersangka Suap

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup setelah pemeriksaan dilakukan. Total uang sebesar Rp21 miliar juga disita dari dua lokasi yang digeledah, yakni kediaman Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan Kota Palembang. Rudi Suparmono sendiri dituduh menerima suap sejumlah 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik. Uang suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sebagai langkah tindak lanjut, Rudi Suparmono ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Kejaksaan Negeri juga telah mengungkap bahwa Rudi mendapatkan suap untuk mengurus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, menambah keterangan dalam kasus tersebut.