Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup setelah pemeriksaan dilakukan. Total uang sebesar Rp21 miliar juga disita dari dua lokasi yang digeledah, yakni kediaman Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan Kota Palembang. Rudi Suparmono sendiri dituduh menerima suap sejumlah 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik. Uang suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sebagai langkah tindak lanjut, Rudi Suparmono ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Kejaksaan Negeri juga telah mengungkap bahwa Rudi mendapatkan suap untuk mengurus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, menambah keterangan dalam kasus tersebut.
Penemuan Menjanjikan: Ketua PN Surabaya Tersangka Suap

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…