Berita  

“Wali Kota Semarang Gugatan Praperadilan: Penolakan PN Jaksel”

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Sidang putusan praperadilan tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, 14 Januari 2025. Dalam pengumuman putusan tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Mbak Ita. Termasuk juga menolak eksepsi yang diajukan dalam permohonannya. Mbak Ita sendiri dituduh terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang antara tahun 2023-2024. Kasus tersebut melibatkan pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak, retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024. Penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Mbak Ita membuatnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan harapan status tersangka tersebut dapat dibatalkan. Dalam gugatannya, Mbak Ita meminta agar penetapan status tersangka yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh hakim tunggal. Selain itu, ia juga meminta agar segala tindakan penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan yang dilakukan oleh KPK juga dinyatakan tidak sah. Putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan ini menegaskan penolakan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita terkait kasus korupsi yang menjeratnya.