Menteri Agama era Presiden Jokowi, Lukman Hakim Saifuddin, mengomentari rencana penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pengelolaan zakat seharusnya difokuskan pada penanggulangan kemiskinan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baznas, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, harus mengikuti regulasi dan prinsip syariat Islam dalam distribusi dan penggunaan dana zakat. Lukman menekankan pentingnya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang baik dalam pengelolaan zakat sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Dia juga menegaskan bahwa penggunaan dana zakat seharusnya untuk kepentingan jangka panjang dan tidak hanya dalam bentuk ‘charity’ yang bersifat sementara. Dalam konteks ini, penggunaan dana zakat untuk situasi darurat atau kejadian insidental seperti bencana alam, kecelakaan, atau kondisi darurat menjadi relevan.
“Wacana Zakat Makan Bergizi Gratis: Sorotan Mantan Menag Lukman Hakim”

Read Also
Recommendation for You

Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas)…

Asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dikritik oleh pakar hukum…

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara gelar pasukan Operasi Gaktib dan Operasi Militer 2025…

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap 6 gugatan…
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dirayakan setiap 9 Februari, dan pada HPN 2025, Ketua Umum…