Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap. Ia diduga terlibat dalam manipulasi komposisi majelis hakim saat mengadili Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selama 20 hari ke depan, Rudi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam laporan LHKPN KPK, kekayaan Rudi Suparmono mencapai Rp2,9 miliar, dengan aset utama berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.300.000.000. Sebelumnya, Rudi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Timur, Ketua PN Kendari di Sulawesi Tenggara, dan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Ia meraih gelar Doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya sehari sebelum dilantik menjadi Ketua PN Surabaya pada Februari 2022. Berpindah tugas, Rudi kemudian menjadi Ketua PN Jakarta Pusat Kelas I A Khusus pada April 2024.
“Profil Rudi Suparmono: Eks Ketua PN Surabaya dan Kasus Suap Hakim”

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…