Berita  

“Pencegahan Firli ke Luar Negeri: Imigrasi Buka Peluang Diperpanjang”

Pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah berakhir setelah diperpanjang. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa aturan Keimigrasian memungkinkan perpanjangan pencegahan hanya satu kali selama enam bulan. Masa perpanjangan bisa dilakukan jika yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meskipun demikian, belum ada komunikasi lanjut dengan Polda Metro Jaya terkait kelanjutan pencegahan Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penuntasan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sigit menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi prioritas Korps Bhayangkara. Hal ini dituangkan dalam pertemuan antara Sigit dengan pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.