Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan di balik permintaan KPK untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam diskusi Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Yudi menyatakan bahwa KPK belum siap untuk menghadiri sidang praperadilan karena perwakilan mereka bukanlah penyidik yang benar-benar memahami kasus tersebut. Menurutnya, Biro Hukum KPK memerlukan waktu untuk proses administratif, termasuk legalisasi BAP keterangan saksi dan bukti yang digunakan dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Yudi juga menegaskan bahwa penyidik akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Biro Hukum terkait dengan perkara tersebut. Di tengah kontroversi ini, penundaan sidang praperadilan merupakan langkah yang diambil untuk memastikan kesiapan dan kelancaran proses hukum yang akan berlangsung.
“KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda: Penjelasan Eks Penyidik”

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….