Berita  

“Pagar Laut Reklamasi: Wamen ATR/BPN Dalami Motifnya”

Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki indikasi pagar laut sepanjang 30,1 kilometer di Tangerang, Banten untuk tujuan reklamasi. Hal ini disebut-sebut dapat menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ossy menegaskan perlunya penyelidikan motif di balik reklamasi tersebut dalam sebuah dialog INTERUPSI yang digelar di iNews. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal sedang melakukan penyelidikan terhadap para pegawai yang mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 263 bidang di laut Tangerang.

Menurut Ossy, penerbitan sertifikat ini dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang masih berupa laut akan dibatalkan, terutama jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dari 263 sertifikat yang ada, sebagian besar diterbitkan pada tahun 2023 dan belum semuanya dicabut. Ossy menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan segera membatalkan sertifikat yang tidak memenuhi persyaratan setelah proses penyelidikan selesai.

Intinya, penelusuran yang dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial akan menjadi dasar pembatalan sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan di atas laut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Semua proses ini diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat sesuai dengan semangat Kementerian ATR/BPN.