Keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang diungkapkan oleh Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Erwin Suryana, sebagai langkah awal dari rencana reklamasi. Dari informasi yang diperoleh KIARA dari nelayan setempat dan hasil penelusuran sejak 2023, pemagaran laut diduga sebagai usaha untuk mengklaim lahan di atas laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dimulai. Hasil penelusuran KIARA menemukan bahwa luas lahan yang terkena dampak mencapai 515 hektare, berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang mengatakan hanya 100 hektare. Proses reklamasi ini bukan kejadian baru, dan kemungkinan besar lahan yang diklaim akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Skenario ini bisa menjadi bukti bahwa di masa lalu, lahan tersebut tenggelam akibat faktor tertentu, termasuk sedimentasi. Dalam peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah ada, wilayah ini telah dimasukkan dalam perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Kawasan yang masih berupa laut diidentifikasi sebagai daratan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten.
“Pagar Laut Tangerang: Awal Proses Reklamasi”

Read Also
Recommendation for You

KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…