Berita  

Julia Santoso Bebas: Kasus Praperadilan Memenangkan Kebebasan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Januari 2025. Pembebasan ini terjadi setelah Julia memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangka. Putusan dari PN Jaksel untuk membatalkan status tersangka dan surat penahanan terhadap Julia Santoso telah diterbitkan pada 21 Januari 2025. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dittipidter Bareskrim menyatakan bahwa mereka menghormati dan mematuhi putusan PN Jaksel untuk menghentikan penyidikan.

Dalam keterangan kepada wartawan, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa Julia didiskors dari Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 24 Januari setelah menerima salinan resmi putusan pengadilan. Meskipun kuasa hukum Julia mengungkapkan keberatan bahwa kliennya tidak langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan pada 21 Januari, Nunung menjelaskan bahwa proses administrasi penyidikan memerlukan waktu dan tahap-tahap tertentu.

Penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso setelah menerima salinan resmi putusan pengadilan dan Nunung menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan maksimal dan profesional. Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining pada 21 November 2023 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Dittipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut.