Penemuan Polisi: Sita Puluhan Gawai dan Laptop dari Tersangka Penipuan

Polsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat berhasil menyita puluhan gawai dan laptop dari 20 tersangka dalam kasus penipuan daring dengan modus menggunakan aplikasi kencan. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut mencakup 28 unit laptop, 94 unit gawai, dan 90 kartu perdana. Para tersangka menggunakan perangkat elektronik tersebut untuk melakukan penipuan daring melalui aplikasi kencan.

Respati menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut disita dari sebuah apartemen di Jakarta Pusat dan telah diamankan. Selain perangkat elektronik, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu beserta alat isapnya. Dari tes urine yang dilakukan, delapan dari 20 tersangka dinyatakan positif pengguna narkoba.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 20 pelaku penipuan online yang beroperasi melalui apartemen dengan memanfaatkan aplikasi kencan. Penangkapan dilakukan setelah adanya penawaran investasi melalui aplikasi tersebut yang menimbulkan kecurigaan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut yang kemudian menyebabkan penggerebekan dan penangkapan 20 tersangka.

Upaya pencegahan penipuan daring dan penggunaan aplikasi kencan yang aman menjadi fokus dalam penanganan kasus ini. Polisi terus memberikan tips dan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan aplikasi kencan online. Meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam berinteraksi di dunia maya merupakan langkah penting dalam menghindari kasus penipuan serupa di masa mendatang.