Penangkapan Polres Jakpus Terhadap 2 Pengedar Obat Terlarang

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar obat terlarang golongan G dengan inisial AZH (23) dan BS (23) dalam dua lokasi berbeda. Kapolsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa informasi dari warga tentang peredaran obat terlarang berhasil memicu tindakan penegakan hukum. Petugas kepolisian melakukan observasi dan berhasil menemukan pria mencurigakan di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di sebuah toko oleh terduga pelaku AZH (23). Barang bukti yang disita antara lain 1.175 butir eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir trihexyphenidyl, 65 butir aprazolam, uang sejumlah Rp1.000.000 hasil penjualan, dan satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi, AZH mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan dari seseorang bernama TOM, yang diduga sebagai pemasok utama. AZH bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100 ribu per hari. Selain itu, Polres Metro Jakpus juga berhasil menangkap BS (23) sebagai pengedar obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya S.P. Sembiring menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan obat jenis G di wilayah tersebut.

Tim kepolisian berhasil menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar di sebuah rumah di depan Gelanggang Olahraga (GOR) Benhil. Barang bukti yang ditemukan antara lain tramadol 154 butir, Hexymer 944 butir, Trihexyphenidyl 20 butir, YY 208 butir, Alprazolam 48 butir, Lorazepam 10 butir, Estazolam 10 butir, uang tunai sebesar Rp600.000, dan 1 paket plastik klip. BS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Sesuai ketentuan hukum, keduanya dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat terlarang tersebut.