Polisi di Jakarta Utara terus menyelidiki kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah apartemen di kelapa gading. Mereka telah menangkap tujuh orang terkait perdagangan orang melalui prostitusi daring, termasuk dua pelaku perempuan di bawah umur. Setiap pelaku memiliki peran tersendiri dalam kegiatan tersebut, mulai dari menjalankan transaksi hingga mencari pelanggan. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kegiatan serupa di masa depan.
Kepolisian juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait prostitusi atau eksploitasi anak di wilayah tersebut. Mereka menekankan bahwa anak di bawah umur rentan dimanipulasi dan perlu dilindungi dari ancaman tersebut. Kasus ini juga menjadi peringatan serius terhadap maraknya eksploitasi anak melalui teknologi digital, sehingga orang tua perlu lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka.
Diharapkan dengan adanya penegakan hukum yang tegas, para pelaku kejahatan ini akan merasa takut dan jera untuk melanjutkan kegiatan mereka. Polisi berjanji akan terus melakukan pengejaran terhadap kasus-kasus serupa untuk mencegah perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur. Kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur ini memang harus mendapat perhatian serius dan penanganan yang tegas untuk melindungi generasi muda dari ancaman tersebut.