Berita  

Pengecer Kembali Jualan: Awasi HET Gas Tabung 3 Kg!

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, akan mengawasi harga eceran tertinggi (HET) gas tabung 3 kg. Langkah ini dilakukan menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pengecer dapat menjual gas melon subsidi 3 kg. Helfi menegaskan bahwa akan diberlakukan sanksi bagi penjual yang menjual gas melon di atas HET. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bareskrim akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memberlakukan sanksi, seperti pencabutan izin bagi pelanggar. Instruksi Presiden ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas melon belakangan ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Presiden telah menginstruksikan ESDM untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan LPG 3 kg. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat.