Asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dikritik oleh pakar hukum Andika Hendrawanto karena dapat memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dan mengakibatkan absolutely power. Menurut Andika, asas dominus litis dalam RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kekuasaan penuh untuk memutuskan apakah suatu perkara bisa diajukan ke persidangan atau tidak, serta dapat menghentikan atau menunda proses tersebut. Hal ini menyebabkan Kejaksaan merasa hanyalah alat pelengkap dari sub hukum acara yang ada, terutama ketika terjadi ketidaksesuaian antara berkas perkara dengan bukti yang ada. Andika menyatakan perlunya pertimbangan yang matang dalam mengesahkan RKUHAP dengan asas dominus litis, agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.
Asas Dominus Litis di RKUHAP: Power Potentially Absolute

Read Also
Recommendation for You

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering…

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, memberikan tanggapan terhadap kekhawatiran mengenai kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI…

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan alasan di balik pemilihan Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat…

DPR dan pemerintah sedang mempertimbangkan perluasan tugas pokok TNI, termasuk dalam penanganan narkoba dan pertahanan…