Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan sejak 2023. Kelima pelaku, yaitu R (28), A (22), F (25), serta pasangan suami-istri B dan N, berhasil ditangkap. Dua di antaranya bertindak sebagai eksekutor, sedangkan F (25) sebagai “pilot” dalam aksi pencurian. Mereka merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat dalam kasus sebelumnya. Pasangan suami-istri, B dan N, berperan sebagai penadah barang curian. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario di Palmerah, Jakarta Barat, yang kemudian diinvestigasi secara mendalam oleh tim penyidik. Pelaku pertama berhasil diamankan di Palmerah, sementara pelaku lain juga berhasil ditangkap di lokasi terpisah. Sejumlah barang bukti, seperti kunci letter T, pakaian pelaku, dan beberapa sepeda motor hasil curian berhasil disita oleh polisi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, sementara B dan N dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara empat tahun.
Pencurian Sepeda Motor Terungkap di Jakarta Barat: Info Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pada Sabtu (15/3), Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto…

Beberapa peristiwa terkait keamanan mencuat di Jakarta selama seminggu terakhir, mulai dari dugaan keterlibatan tiga…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan…