Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera mengambil keputusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada Kamis (13/2/2025). Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainurrohman, menyatakan keyakinannya bahwa PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
Menurut Zainurrohman, gugatan praperadilan bertujuan untuk menilai proses penentuan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam observasinya, Zainurrohman menganggap bahwa prosedur yang dijalankan oleh KPK telah sesuai dan bukti yang disajikan oleh lembaga tersebut cukup kuat. Oleh karena itu, ia yakin bahwa PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan.
Dalam persidangan, KPK telah menunjukkan bukti-bukti yang substansial, seperti perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya. Berdasarkan hal ini, Zainurrohman menyimpulkan bahwa kemungkinan besar gugatan praperadilan Hasto akan ditolak dan KPK akan meraih kemenangan dalam kasus ini.