Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Senin (17/2/2025), namun Tim Pengacara Hasto berniat untuk meminta penundaan pemeriksaan tersebut. Mereka sebelumnya telah mengajukan praperadilan yang belum diterima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan alasan bahwa kedua permohonan praperadilan seharusnya tidak digabungkan. Penetapan tersangka Hasto sendiri telah dinyatakan sah oleh hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menolak gugatan praperadilan tersebut. KPK juga telah menyatakan akan memanggil Hasto Kristiyanto dalam waktu dekat, namun detail tanggal pemanggilan belum diungkap. Semua langkah hukum ini dilakukan untuk memastikan keabsahan proses hukum perkara Harun Masiku yang sedang berlangsung.
Hasto PDIP Ajukan Praperadilan Lawan KPK: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…