Bulan Ramadhan menjadi waktu yang penuh berkah bagi umat Islam karena ibadah puasa dilaksanakan. Namun, ada beberapa aktivitas yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah, salah satunya adalah berenang. Bagaimana hukum berenang saat berpuasa dalam perspektif Islam? MUI Bidang Fatwa menegaskan bahwa berenang tidak langsung membatalkan puasa, tetapi puasa akan batal jika ada makanan, minuman, atau air yang masuk tubuh melalui jalan yang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan.
Dalam Islam, berenang saat berpuasa bisa dianggap sebagai aktivitas makruh jika ada risiko tinggi air masuk ke dalam tubuh. Hal ini sejalan dengan pendapat dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami. Selain itu, menyelam ke dalam air juga dianggap makruh karena air bisa masuk ke dalam tubuh bagian dalam dan membatalkan puasa.
Dari penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa berenang saat puasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan. Namun, tetap diingat bahwa berenang memiliki risiko tinggi yang dapat membatalkan puasa, sehingga lebih baik menghindari aktivitas tersebut jika ada kemungkinan besar air masuk ke tubuh. Kesimpulannya, berenang saat puasa diperbolehkan dengan hati-hati dan perlu dihindari jika ada keraguan akan keabsahan puasa.