PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pelaku Tersangka Muncul di Rumah Korban Setelah Pemilik Ruko Dilucuti

Pada tanggal 16 Februari, Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial ZA (35) mendatangi rumah korban sesudah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) yang tinggal di Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu datang ke rumah korban untuk memperbaiki tower dan berpura-pura akan membawa tukang untuk membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian melancarkan aksi pembunuhan dan mencor jasad korban di saluran air belakang ruko di Pulogadung pada tanggal 16 Februari, sebelum kembali ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah. Setelah itu, pelaku kembali ke Jakarta dan menginap di rumah temannya di Kota Tua, Jakarta Barat, sebelum kembali ke TKP untuk membersihkan bangunan pada hari yang sama.

Pada tanggal 26 Februari, pelaku pergi ke rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan, dengan alasan akan membuka pintu untuk teknisi tower agar istri korban tidak curiga. Pelaku bahkan tidur di rumah korban sebelum akhirnya ditangkap pada pukul 14.30 WIB oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur. Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati setelah ditampar oleh korban selama perdebatan terkait bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayarnya. Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara dan terendah 7 tahun penjara.

Source link