Kejaksaan Agung langsung menjatuhkan hukuman penjara kepada dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Wakil Presiden Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Maya dan Edward terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan tersangka lainnya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total menjadi 9 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Maya dan Edward seharusnya menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, namun mereka tidak hadir sehingga dilakukan penjemputan paksa dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB. Situasi ini menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Penemuan Baru: Korupsi PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun

Read Also
Recommendation for You

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…