PortalBeritaTribun.com adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Aset dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit

Sebuah perkembangan terbaru dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” menunjukkan bahwa seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan aset korban, bersama dengan terdakwa HS. Awalnya, OS hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, OS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam. Kasus ini juga melibatkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ, yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa.

Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejati DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” senilai Rp61,4 miliar pada Desember 2023. Seharusnya, uang tersebut dikembalikan kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban, BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum tersebut malah terlibat dalam menggelapkan dana bersama AZ.

Selain AZ, kuasa hukum BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, BG sedang menjalani pemeriksaan, sementara AZ telah ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap JPU AZ adalah Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap kuasa hukum BG adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dengan perkembangan ini, kasus “Robot Trading Fahrenheit” semakin menarik perhatian publik terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan peradilan.

Source link